http://www.fcbarcelona.co.id/

Rabu, 27 Januari 2016

Analisis Manajemen PT PLN (Persero)


 
Analisis Organisasi

PT PLN (Persero) berpedoman pada visi dan misinya melakukan perlindungan terhadap pelanggan dengan melaksanakan prioritas layanan kepada masyarakat. PT PLN (Persero) selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan listrik calon pelanggan mulai dari kelas rumah tangga, usaha atau bisnis,industri dan umum. Peningkatan kualitas layanan PT PLN (Persero) antara lain: (1) Peningkatan mutu produk berupa keandalan pasokan listrik, tegangan dan frekuensi listrik sesuai dengan standar yang ditetapkan termasuk kecukupan pasokan listrik;  (2) Peningkatan akurasi pencatatan meter pemakaian listrik kWh, kVARh; (3) Peningkatan mutu layanan di mana seluruh jajaran karyawan PT PLN (Persero) memperlakukan pelanggan sebagai mitra bisnis.

PT PLN (Persero) selalu berusaha untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Program kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan PLN di bidang lingkungan hidup, antara lain: (a) Melaksanakan kebijakan umum perusahaan bidang lingkungan hidup, (b) Mengikuti program peduli lingkungan global/pelaksanaan Clean Development Mechanism (CDM), (c) Melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Sebanyak 34 unit PLN tersebar diseluruh Indonesia telah mendapat sertifikat ISO 14001 dan sebanyak 12 Unit telah mendapat sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).

Sesuai Undang-Undang RI no. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, rangkaian kegiatan perusahaan adalah : (1) Menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik yang mencakup pembangkitan tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, perencanaan dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik, pengembangan penyediaan tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik, (2) Menjalankan usaha penunjang listrik yang mencakup konsultasi ketenagalistrikan, pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan, pemeriksaan dan pengujian peralatan ketenagalistrikan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan, laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik, sertifikasi peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik, sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, (3) Kegiatan-kegiatan lainnya mencakup pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber energi lainnya untuk tenaga listrik, jasa operasi dan pengaturan (dispatcher) pada pembangkitan, penyaluran, distribusi dan retail tenaga listrik, industri perangkat keras, lunak dan lainnya di bidang ketenagalistrikan, kerja sama dengan pihak lain atau badan penyelenggara bidang ketenagalistrikan di bidang pembangunan, operasional, telekomunikasi dan informasi terkait dengan ketenagalistrikan, usaha jasa ketenagalistrikan.

Komunikasi dalam Organisasi

Falcione dalam Pace dan Faules (2001: 149) dalam Filemon (2013) menyatakan bahwa “iklim komunikasi merupakan suatu citra makro, abstrak dan gabungan dari suatu fenomena global yang disebut komunikasi organisasi. Iklim berkembang dari interaksi antara sifat-sifat suatu organisasi dan persepsi individu atas sifat-sifat itu. Iklim dipandang sebagai suatu kualitas pengalaman subjektif yang berasal dari persepsi atas karakter-karakter yang relatif langgeng pada organisasi”. Untuk menganalisis iklim komunikasi di suatu organisasi, Pace dan Faules (2001) mengemukakan enam faktor untuk menganalisis masalah tersebut yaitu:

  • Kepercayaan, personel di semua tingkat harus berusaha keras untuk mengembangkan dan mempertahankan hubungan yang di dalamnya kepercayaan, keyakinan, dan kredibilitas didukung oleh pernyataan dan tindakan.
  •  Pembuatan keputusan bersama, para pegawai di semua tingkat dalam organisasi harus diajak berkomunikasi dan berkonsultasi mengenai semua masalah dalam semua wilayah kebijakan organisasi yang relevan dengan kedudukan mereka. Para pegawai di semua tingkat harus diberikan kesempatan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan manajemen diatas mereka agar berperan serta dalam proses pembuatan keputusan dan penentuan tujuan. Misalnya PT. PLN (Persero) Area Sidoarjo, Pimpinan unit langsung dapat berkomunikasi dengan bawahan karena iklim komunikasi yang baik tetap harus menyertakan pendapat atau masukan dari bawahan.
  •  Kejujuran, suasana umum yang diliputi kejujuran dan keterusterangan harus mewarnai hubungan-hubungan dalam organisasi, dan para pegawai mampu mengatakan apa yang ada dalam pikiran mereka tanpa mengindahkan apakah mereka berbicara kepada teman sejawat, bawahan, atau atasan. Dalam hal ini pimpinan harus dapat dipercaya oleh bawahan.
  •  Keterbukaan dalam komunikasi ke bawah, kecuali untuk keperluan informasi rahasia, anggota organisasi harus relatif mudah memperoleh informasi yang berhubungan langsung dengan tugas mereka saat itu yang mempengaruhi kemampuan mereka untuk mengkoordinasikan pekerjaan mereka dengan orang-orang atau bagian-bagian lainnya, dan yang berhubungan luas dengan perusahaan, organisasi, para pemimpin, dan rencana-rencana. 
  • Mendengarkan dalam komunikasi ke atas, personil di semua tingkat dalam organisasi harus mendengarkan saran-saran atau laporan-laporan masalah yang dikemukakan personel disemua tingkat bawahan dalam organisasi secara berkesinambungan dan dengan pikiran terbuka. Informasi dari bawahan harus dipandang cukup penting untuk dilaksanakan kecuali ada petunjuk yang berlawanan. Dalam hal ini, harus ada keselarasan komunikasi baik vertikal maupun horizontal. 
  • Perhatian pada tujuan-tujuan berkinerja tinggi, personel di semua tingkat dalam organisasi harus menunjukkan suatu komitmen terhadap tujuantujuan berkinerja tinggi-produktivitas tinggi, kualitas tinggi, biaya rendah, perhatian besar pada anggota organisasi lainnya. Maka dari itu, ada harapan yang lebih baik di mana karyawan tahu bahwa organisasi tempat bekerjanya ini memiliki tujuan bagus.
Menurut Efendi (2012), adanya sistem komunikasi organisasi maka kestrukturan dalam PLN menjadi lebih termanajemen. PLN tidak bisa berjalan dengan baik tanpa keorganisasian yang baik pula. Sejak berdirinya PLN mereka sudah menggunakan komunikasi organisasi yang baik sehingga dalam perjalanannya perkembangan yang signifikan pun terjadi. Kepercayaan masyarakat terhadap PLN juga dibuktikan dari semakin banyaknya pelanggan yang merespon tindakan baik dari PLN. Organisasi yang terjadi di PLN adalah dari atas ke bawah. Komunikasi yang terjadi di PLN dalam bentuk komunikasi formal dan non formal, hal ini akan menambah keakraban antar karyawan yang membuatnya semangat bekerja. Kemudian juga bentuk komunikasi verbal dan non verbal yaitu komunikasi ada yang dilakukan seperti berbicara face to face dari atasan ke bawahan atau sebaliknya. Komunikasi ini lebih efektif karena lawan bicara bisa melihat reaksi atau ekspresi wajahnya sehingga pesan yang dijadikan dapat cepat ditanggapi. Selain itu, komunikasi organisasi dalam PLN juga menggunakan bentuk non verbal. Komunikasi ini lebih cenderung dalam bentuk kode-kode seperti komunikasi karyawan yang jauh. Mereka pun menggunakan kode-kode yang bisa dipahami bersama.


Tata Kerja, Prosedur, dan Sistem Kerja PT PLN

Salah satu tugas utama PLN Puslitbang adalah menyusun Standar PLN (SPLN), yang berfungsi sebagai pedoman atau acuan kerja dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tata kerja, prosedur dan sistem pada unit kerja yang bersangkutan. Salah satu SPLN yang disusun adalah SPLN SMK3 yaitu SPLN U1.005:2014 yang berisi tentang standar implementasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan PT PLN (Persero).

Peristiwa-peristiwa kecelakaan kerja yang dialami pegawai di lingkungan PT PLN (Persero) mendorong segera diterbitkannya SPLN ini. Perusahaan Listrik Negara (PLN) didirikan berdasarkan peraturan pemerintah No.30 Tahun 1970. Pada tahun 1906 didirikan PLTA Pakar pada aliran sungai cikapundung dengan lng 800 KW dan maskapaukai listrik bandung ( Electricities Maatschapping ) dalam langkah awal untuk pengoperasian energi listrik dengan tenaga air.

PT.PLN Persero menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang usaha lain yang  terkait, berorientasi kepada kepuasaan pelangga, anggota perusahaan dan pemegang saham dengan mewujudkan upaya-upaya sebagai berikut :
1)      Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
2)      Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi
3)      Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan

(1)   Peraturan Umum SMK3 yang Harus Dilaksankan

Dalam pelaksanaan SMK3 pada PT.PLN Persero ada beberapa peraturan umum yang harus dilaksakan oleh seluruh staf dan karyawan. Peraturan umum itu antara lain :

  • Seluruh karyawan dan pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan harus memahami dan mematuhi kaedah dan peraturan keselamat dan kesehatan kerja. 
  • Semua yang terlihat dalam pelaksanaan pekerjaan harus perduli dan tanggap akan bahaya kebakaran yang mungkin timbul. 
  • Penanggung jawab K3 harus menetapkan sanksi atau hukaman terhadap pelanggaran peraturan K3. 
  • Orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk.
  •  Semua yang terlibat dalam pelaksnaan pekerjaan yang berupa gardu induk harus peduli dan tanggap untuk menjaga kerapihan dan kebersihan pada lokasi perbaikan.Pada lokasi-lokasi yang berbahaya harus dipasang tanda-tanda peringatan adanya bahaya seperti zona terlarang yang merupakan daerah vital yang memilki tingkat kecelakaan cukup tinggi sehingga diperlakukan izin untuk masuk.

(2) Pedoman SMK3 PT PLN (Persero)

Pedoman SMK3 ini memuat kebijakan K3 ,daftar dokumen berupa prosedur kerja yang terkait K3 dan instruksi kerja K3, serta bagan organisasi K3. Pedoman SMK3 ini dapat digunakan sebagai informasi kepada pelanggan dan berbagai pihak yang berkepentingan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukakan di PT.PLN Persero. Pedoman SMK3 ini juga digunakan sebagai bahan pelatihan pegawai PT.PLN Persero dalam memahami komitmen perusahaan dan peranan mereka dalam SMK3.

(3) Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3

Keamanan bekerja harus diperhatikan dan diutamakan oleh seluruh staf dan pegawai yang terlibat dalam perbaikan instalasi. Keamanan bekerja harus tercermin dari beberapa faktor-faktor berikut :

  1. Sistem Kerja
  • ·        Potensi bahya dan nilai resikonya dalam proses kerja yang harus diidentifikasi dan dinilai oleh petugas yang berkompeten.
  • ·         Upaya pengendalian resiko dibahas dalam rapat tinjauan SMK3 di tempat kerja.
  • ·         Semua pekerjaan yang beresiko tinggi setelah dilakukan inspeksi yang ketat harus diberlakukan prosedur “ ijin kerja “ sebelum pekerjaan dimulai dan disetujui oleh para ahli keselamatan kerja atau para ahli yang berkompeten.
  • ·         Metode kerja yang aman untuk seluruh resiko yang diidentifikasi dan didokumentasi.
  • ·         Alat pelindung diri harus tersedia dan digunakan secara tepat dan selalu terpelihara, dan sebelum digunakan harus diperiksa dan sesuai standar serta layak pakai.
  • ·         Bila terjadi perubahan metode kerja / proses kerja maka pola pengendalian resiko harus diuji oleh.
  • ·         Untuk pekerjaan berbahaya hanya dilakukan oleh personil yang telah terlatih dan profesional serta memnuhi syarat yang ditetapkan.

  1. Tugas dan Waktu Kerja
Pegawai atau Petugas yang berada pada instalasi Tegangan Tinggi (TT) dibagi menjadai dua bagian yaitu :
  • ·         Operator Gardu Induk yang ebrtugas memantau beban trafo sutter dan memantau peralatan yang terpasang di Gardu Induk (GI).
  • ·         Petugas pemeliharaan bertugas memlihara peralatan instalasi Tegangan tinggi (TT).
  • ·         Jam kerja karyawan Gardu Induk dan Pemeliharaan diatur pada jadwal yang telah ditentukan.
  • ·         Jam kerja operator gardu induk diatur pada jadwal yang ditentukan 24 jam, jam kerja operator gardu induk dibagi menjadi 3 shift yaitu: jam 07.30 WIB – 15.00 WIB, 15.00 WIB – 22.00 WIB , 22.00 WIB – 07.30 WIB.
  • ·         Jam kerja bagian Pemeliharaan yaitu jamkerja dilakukan setiap hari yaitu pada pukul 07.30 WIB – 16.00 WIB.

  1. Pengawasan
  • ·         Tiap pekerjaan yang berlangsung harus diawasi untuk memastikan dilaksankannya pekerjaan yang aman dan mengikuti instruksi dan pedoman kerja yang telah ditetapkan.
  • ·         Setiap orang diawasi berdasarkan tingkat kemampuan dan tingkat resiko tugasnya.
  • ·         Pengawas harus serta mengidentifikasi bahaya dan melakukan upaya pegendalian.
  • ·         Pengawas harus ikit serta dalam pelaporan dan penyelidikan.
Pekerja pemeliharaan peralatan instalasi Tegangan Tinggi (TT) diawasi oleh 3 pengawas yaitu :
  • ·         Pengawas Manuver , Pengawas yang bertugas langsung di lokasi pekerjaan , mengontrol semua pekerja yang terlibat dan semua pekejaan yang dilakukan , dan mengetahui apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan prosedur atau tidak.
  • ·         Pengawas Pekerjaan , Pengawas yang bertugas mengontrol suatu pekerjaan yang sedang berlangsung, mengetahui kekurangan – kekurangan hasil yang telah dikerjakan, dan memberikan pengarahan kepada pekerja jika pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai.
  • ·         Pengawas K3 , Pengawas yang bertugas mengontrol kelengkapan keselamatan pekerja dalam melakukan suatu pekerjaan sehingga tidak terjadinya kecelakaan.

  1. Seleksi dan Penempatan Tenaga Kerja
  • ·         Tenaga kerja yang dipekerjakan harus diseleksi dan ditempatkan sesuai persyaratan tugasnya dan persyartan kesehatnnya.
  • ·         Penugasan pekerjaan harus disesuiakan dengan kemampuan dan tingkat ketrampilan masing – masing tenaga kerja.

  1. Lingkungan Kerja
  • ·      Lingkungan kerja di Gardu Induk Tegangan Tinggi, semua pekerja instalasi Tegangan Tinggi (TT) berbahaya , resiko kecelakaan tinggi , pada pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan wajib mengikuti atau melaksankan Sistem Operasional Prosedur (SPO) yang telah ditetapkan.
  • ·         Tempat-tempat yang memilki pembatasan izin masuk harus dikendalikan.
  • ·       Rambu-rambu peringatan K3 dan tanda – tanda daerah berbahaya harus dipasang sesuai instruksi.
  • ·      Lingkungan kerja harus dinilai agar diketahui daerah – daerah yang harus memiliki pembatasan izin masuk.

  1. Kesiapan Untuk Menangani Keadaan Darurat
  • ·       Keadaan darurat seperti kebakaran telah dikutip dalam Sistem Operasional Prosedur (SOP) penanggulangan kebakaran baik di kantor region maupun di unit – unit pelaksanaan.
  • ·         Keadaan darurat yang potensila di sekitar tempat kerja telah diidentifikasi sesuai dengan instruksi kerja SMK3.
  • ·         Kondisi keadaan darurat setidaknya diuji sekali dalam 3 tahun.
  • ·      Intruksi kerja untuk keadaan darurat perlu diuji dan ditinjau ulang secara periodik oleh petugas yang berkompeten.
  • ·         Tenaga kerja mendapatka penjelasan dan pelatihan instruksi kerja keadaan darurat.
  • ·         Petugas penanganan keadaan darurat diberikan pelatihan khusus.
  • ·         Pemberitahuan kondisi keadaan darurat diberikan secara jelas dan diketahui oleh seluruh tenaga kerja.
  • ·         Alat dan sistem keadaan darurat diperiksa , diuji dan dipelihara secar berkala.
  • ·         Kesesuaian penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat telah dinilai oleh ahli yang berkompeten.
  • ·         Pengujiaan keadaan darurat meliputi : pengujian sistem alarm ,lampu emergency , tanda keluar , pintu darurat ,peralatan P3K , fasilitas komunikasi (internal &eksternal) ,tempat evakuasi dan peralatan pemadam.

(4)  Peralatan Pelindung Tubuh

Selain faktor-faktor keamanan bekerja yang telah disebutkan diatas , ada beberpa hal penting mengenai perlengkapan pelindung tubuh untuk menjaga keselamatn pekerja di lapangan,antara lain :

  • ·         Semua pekerja, karyawan dan tamu harus menggunakan topi pengaman saat (Helm) saat berada di lapangan.
  • ·         Sabuk pengaman dan tali penyelamat harus digunakan saat bekerja pada ketinggian di atas 2 meter.
  • ·         Pakai seragam oprator Gardu Induk Tegangan Tinggi.
  • ·         Sarung tangan harus digunakan sewaktu memegang barang atau benda yang menimbulkan listrik atau pada saat memperbaiki listrik tegangan tinggi / instalasi listrik.
  • ·         Alat pelindung telinga harus digunkan jika bekerja pada situasi kerja yang bising atau pada ruangan trafo tegangan tinggi.

(5) Penggunaan tangga pada saat berkerja di tempat tinggi

Pada saat bekerja di tempat yang tinggi harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut: 

  • ·         Tangga digunakan untuk memperbaiki instalasi listrik yang berada pada ketinggian.
  • ·         Tangga terdapat berapa macam ada tangga yang berbentuk huruf A dan tangga yang memilki tinggi lebih dari 2 meter dan disambung – sambung.
  • ·         Pemakaian tangga untuk keadaan berbahaya harus sesuai dengan Sistem Operasional Prosedur (SOP).
  • ·         Kemiringan tangga harus diaturs edemikian rupa sehingga aman saat digunakan.

(6) Kondisi pekerjaan di tempat yang tinggi.

Yang dimaksud bekerja di tempat tinggi adalah kondisi dimana terjadi perbedaan ketinggian pada lokasi pekerjaan sehingga kemungkinan terjadinya kecelakaan cukup besar.ketentuan – ketentuan yang harus diperhatikan :

  • ·         Pekerja harus dalam keadaan sehat , tidak takut ketinggian , menggunakan APD yang sesuai dengan aspek kerja.
  • ·         Harus dilakukan brefing / pembekalan oleh pengawas kepada pekerja yang akan berkerja.
  • ·         Pekerja haruslah orang yang telah mahir melakukan pekerjaan pada ketinggian.
  • ·         Pekerja harus memilki atau mengacu pada DP3 (Dokumen Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan) dan SOP (Sistem Operasional Prosedur).

(7) Prosedur Izin Kerja Untuk Pekerjaan Berbahaya atau Berisiko Tinggi

Tujuan dibuatnya prosedur izin kerja untuk keadaan berbahaya dan beresiko tinggi adalah untuk memberikan pedoman pada seluruh karyawan, tenaga kerja dan mitra kerja tentang persyartan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pekerjaan yang berisiko tinggi dalam rangka keselamatan dan kesehatan kerja.

Pekerjaan berbahaya yang rutin dilaksanakan yaitu pada pemeliharaan peralatan Tegangan Tinggi (TT), maka dari itu prosedur kerjanya telah diatur dalam DP3 (Dokumen Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan ) meliputi sebagai berikut :

  • ·         Briefing rencana kerja.
  • ·         Izin pembebasan instalasi untuk dikerjakan
  • ·         Pelaksanaan manuver pembebasan tegangangan , yaitu pelaksanaan yang dillakukan pada instalasi yang seluruh tegangan di non-aktifkan.
  • ·         Pernyataan pekerjaan selesai.

Masalah Dalam Pelaksanaan SMK3 di PT.PLN Persero

PT.PLN Persero telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan cara menetapkan beberapa Peraturan , Pedoman , Kebijakan , dan Prosedur kerja yang bertujuan unruk mencegah dan mengendalikan potensi bahaya kecelakaan yang timbul saat berlangsungnya operasi.

Terdapat beberapa masalah yang berkaitan dengan pengoperasian teknis karyawan maupun lingkungan di mana terdapat beberapa hal yang merugikan perusahaan maupun masyarakat di lingkungan sekitar dalam pelaksanaan pengoperasian SMK3 di PT PLN Persero. Kecelakaan kerja yang terjadi pada karyawan banyak diakibatkan oleh kelalaian dalam menggunakan APD dalam melaksanakan tugas serta tingginya angka kecelakaan yang diakibatkan oleh teganggan tinggi pada individu , keluarga dan masyarakat.

Ada pun permasalahan yang dihadapi PT.PLN Persero dalam penerpan SMK3 adalah:

a.       Adanya beberapa pekerja yang tidak memenuhi kebijaksanaan keselamatan kerja yang telah ditetapkan perusahaan yaitu dengan mengkesampingkan pemakaian APD. Contohnya : pada saat perbaikan instalasi Gardu Induk Tegangan Tinggi masih ada pekerja yang tidak menggunakan APD dengan alasan tidak nyaman.

b.      Kurang pahamnya pekerja mengenai prosedur kerja. Contohnya : ada pekerja yang tidak memilki surat izin kerja , tidak menggunakan sarung tangan saat perbaikan listrik dengan alasan hanya perbaikan sedikit ,dan pekerja yang tidak paham penggunaan peralatan kerja dan buku manual peralatan kerja terutama peralatan di luat yang berkaitan dengan sinar X,Radioaktif,Medam magnet dsb.

Solusi dari masalah tersebut yang bisa penulis utarakan adalah :

a.       Memperkerjakan karyawan sesuai dengan keahlian masing – masing serta menyampaikan atau merealisasikan kebijakan K3 dengan kata – kata yang mudah di pahami oleh pegawai , melakukan inspeksi keselamatan dan kelengkapan alat pelindung diri yang berada di dalam kantor yang merupakan salah satu cara untuk menjaga agar kondisi peralatan tetap baik dan aman untuk digunakan.

b.      Memberikan pelatihan-pelatihan kepada para pekerja mengenai prosedur kerja yang ditetapkan perusahaan , serta dengan melakukan breafing kecil saat melakukan tugas. Sehingga dengan begitu pegawai akan memahami prosedur kerja yang berlaku sehingga kecelakaan bisa dikurangi.

Kekurangan dan Kelebihan dalam Pelaksanaan SMK3 di PT PLN (Persero)

PT. PLN Persero memiliki beberapa kekurangan dan kelebihan dimana faktor inilah yang menjadi kendala dalam perusahaan dan bermanfaat untuk mengevaluasi kinerja perusahaan untuk berkembang lebih baik,bermutu dan berhasil serta dapat menjawab kebutuhan pasar.  

1.      Kelebihan
  • ·         Produktifitas perusahaan meningkat karena adanya tingkat kepuasaan pada konsumen dan kebutuhan listik masyarkat yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.
  • ·         Tingkat efisien karyawan / pegawai memenuhi visi dan misi perusahaan sehingga tercipta suasana kerja yang aman , nyaman dan relatif disiplin.
  • ·         Berkurangnya angka kecelakaan kerja dalam frekuensi yang kecil.

2.      Kekurangan
  • ·         Masih terdapat karyawan / pegawai yang tidak mematuhi aturan dan kebijakan perusahaan dalam pelaksanaan kerja.
  • ·         Masih terdapat angka kecelakaan kerja walaupun dalam skala yang kecil.
  • ·        Kurangnya sosialisasi dari perusahaan kepada konsumen dan masyarakat di sekitar lingkungan tentang upaya pencegahan dan perlindungan diri terhadap barang / jasa yang dipakai ( listrik).

Analisis Kepegawaian

PT PLN (Persero) Jasa dan Produksi meyakini bahwa sumber daya manusia yang dimiliki merupakan asset perusahaan yang sangat berharga, sehingga seluruh jajaran karyawan di PT PLN (Persero) Jasa dan Produksi merupakan modal utama dalam menghadapi perubahan tantangan bisnis perindustrian yang selalu berubah.

PT PLN (Persero) Jasa dan Produksi adalah sebuah BUMN yang bergerak dalam bidang kelistrikan yang sampai saat ini belum mencapai tingkat efektivitas organisasi yang diharapkan, bahkan cenderung mengalami kerugian. Hal ini merujuk pada pernyataan GM PLN Distribusi Jakarta dan tanggerang, Purnomo Willy, kerugian PLN selama dua minggu (9 Juni 2008 - 16 Juni 2008) sebesar 300 milia. hal tersebut disebabkan PLN terjadi pemadaman listrik yang berkala.(www.minergynews.com-9/07/08). Maka efektivitas di PT PLN (Persero) Jasa dan Produksi masih harus ditingkatkan. Merupakan rahasia umum bahwa PT PLN memiliki kinerja yang buruk.

Menurut wawancara dengan Herry (Deputi Manajer SDM), bahwa tidak tercapainya efektivitas perusahaan adalah tampak sebagai akibat perilaku anggota organisasi yang buruk ditandai dengan lemahnya profesionalisme personil sumber daya manusia. Kondisi ini terlihat dari kurangnya tingkat kedisiplinan pegawai, ditandai dengan jam datang dan jam pulang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan ketidakhadiran. Banyak pegawai yang masih belum memahami tentang apa tujuan dilaksanakanya SMUK dan bagaimana prosesnya. Kondisi ini tentunya menjadi kendala tersendiri dalam menerapkan sistem manajemen informasi kepegawaian secara efektif dan bernilai guna bagi perusahaan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya efektivitas organisasi, salah satunya yaitu produktivitas kerja sumber daya manusia.

Sehubungan dengan hal tersebut, pengelolaan sumber daya manusia membutuhkan suatu informasi. Siagian (2008:78) mengemukakan, pengelolaan sumber daya manusia tergantung pada informasi. Sependapat dengan pernyataan di atas, Simamora (2001:89) mengemukakan "manajer-manajer dan departemen sumber daya manusia membutuhkan informasi rinci yang sangat besar. Kualitas keputusan-keputusan sumber daya manusia semakin tergantung pada kualitas masukan-masukan informasi". Pentingnya pengelolaan BUMN dengan efektif tidak terlepas dari kedudukan dan fungsinya yang berkaitan dengan perekonomian negara karena BUMN amanat konstitusi sebagaimana tercermin dalam pasal 33 UUD 1945 yang memberikan pegangan bahwa "yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara".

Perlunya suatu sistem yang mampu menangani data dalam jumlah besar untuk jangka waktu yang lama sehingga menghasilkan informasi yang relevan dan bermutu. Namun secanggih apa pun teknologi dan rancangan yang ada tidak akan dapat terlaksana dengan baik apabila tidak didukung oleh operator yang bener-benar menguasai sistem informasi manajemen kepegawaian. Keahlian profesional petugas operasional dapat memberikan layanan informasi yang tepat dan baik kepentingan setiap bagian dari organisasi yang bersangkutan sehingga upaya dalam setiap pemecahan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Manfaat khusus SIMPEG menurut Veitzhal Rivai yaitu :
Manfaat khusus SISDM atau SIMPEG
, salah satunya adalah untuk mengantisipasi kebutuhan-kebutuhan rekrutmen, seleksi, pelatihan dan pengembangan dalam rangka memastikan penempatan yang tepat waktu, karyawan-karyawan bermutu ke dalam lowongan-lowongan pekerjaan.

Berdasarkan data yang telah di uraikan sebelumnya diketahui bahwa salah satu faktor inefektivitas organisasi adalah rendahnya kinerja pegawai, penggunaakan sistem informasi manajemen kepegawaian sebagai suatu cara untuk meningkatkan kinerja pegawai agar efektivitas organisasi dapat tercapai. Pentingnya sistem informasi khususnya dalam bidang kepegawaian agar efektivitas dari organisasi dapat tercapai maka tentu saja PT PLN (Persero) Jasa dan Produksi sebagai penyelenggara institusi penyelenggara jasa kelistrikan melakukan penghimpunan informasi dalam sistem informasi kepegawaian (SIPEG) dengan menggunakan sistem informasi berbasis teknologi untuk membantu kelancaran pembuatan dokumen penunjang serta data laporan pegawai.

Penyusunan Tata Ruang & Perencanaannya

Listrik merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan modrn saat ini. Semua aspek kehidupan sudah menggunakan teknologi sebagai sarana penunjang untuk meningkatkan kualitas, dan sebagian besar peralatan berbasis teknologi tinggi membutuhkan listrik sebagai sumber tenaga.Tak lepas dari fakta diatas, Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai perusahaan yang diberi wewenang untuk mengelola kelistrikan di Indonesia tentu memiliki tanggung jawab yang cukup besar, mengingat listrik adalah salah satu kebutuhan yang menguasai hajat hidup oaring banyak. Sesuai dengan misinya PLN menjadikan tenaga listrik sebagaimedia untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengupayakan tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi serta menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.Oleh karena itu, sebagai perusahaan yang memiliki tanggung jawab basar, PLN yang telah beberapa kali mengalami perubahan struktural ini berusaha meningkatkan kualitas kinerja dan profesionalisme para karyawannya. Dan secara terus menerus meningkatkan efisiensi perusahaan, terutama peningkatan pelayanan terhadap pelanggan dengan kegiatan-kegiatan yang antara lain menyediakan fasilitas-fasilitas baru. Hal tersebut diperjelas oleh pernyataan Drs. Mugiono, Manajer Pengelola Kantor Pusat PLN, bahwa dibutuhkan ruang-ruang baru untuk menunjang perubahan struktur dan program-program baru, seperti ruang direksi, beserta staffnya, serta ruang public untuk sosialisasi dengan masyarakat.

Sesuai dengan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No: 092.K/010/DIR/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas fungsi-fungsi organisasi dan tata kerja di PT. PLN (Persero) Kantor Pusat, maka perlu dilakukan penyempurnaan bagan struktur organisasi dan tata kerja PT. PLN (Persero). Dengan beberapa kali mengalami perubahan struktur dan upaya peningakatan efisiensi yang cukup tinggi, gedung kantor pusat PLN saat ini tentu kurang representative untuk mewadahinya, kinerja yang cukup tinggi membutuhkan suatu perencanaan dan perancangan ruang-ruang yang sangat menunjang. Apalagi dengan adanya program-program baru, fasilitas-fasilitas baru tentu dibutuhkan pula wadah yang sesuai dan menunjang kegiatan tersebut. Mengacu dari aktualitas tersebut jelas dibutuhkan suatu perencanaan dan perancangan kembali terhadap gedung PT. PLN (Persero) Kantor Pusat Jakarta sehingga diharapkan dengan adanya suatu pengembangan akan dapat meningkatkan kualitas kinerja dan profesionalisme karyawan untuk menunjang visi dan misi PLN sebagai perusahaan pemegang salah satu kebutuhan yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Penyimpanan Data dan Dokumen (Studi Kasus PT PLN Persero Area Pelayanan dan Jaringan Surabaya Selatan)

Perusahaan membutuhkan cara praktis dalam mengelola dokumen. Dokumen yang dimaksud adalah bermacam-macam bentuk surat seperti surat perjanjian, surat kuasa, surat pengantar, surat internal, surat undangan dan lain sebagainya. Dari banyaknya jenis surat tersebut, diperlukan sistem penyimpanan yang tepat untuk memudahkan dalam pencariannya. Tidak semua sekretaris perusahaan memanfaatkan teknologi informasi dalam mendukung dan mempermudah pekerjaannya, termasuk untuk penyimpanan dokumen. Teknik secara manual masih diterapkan oleh sekretaris pada PT PLN (Persero) Area Pelayanan dan Jaringan Surabaya Selatan.

Penanganan penyimpanan surat internal (nota dinas) masih dicatat dalam sebuah buku. Hal tersebut masih diterapkan dengan tujuan jika menggunakan sistem aplikasi, terkadang terjadi kerusakan pada sistem, koneksi, jaringan dan listrik padam. Sehingga terdapat pemahaman dan penerapan yang berbeda pada tiap perusahaan dalam hal penggunaan teknologi informasi untuk menangani dokumen yang banyak jumlahnya.dan semua tergantung dari kebijakan perusahaan. Pada dasarnya setiap surat yang masih memiliki kegunaan, baik untuk masa sekarang dalam pekerjaan sehari-hari (arsip dinamis) maupun untuk masa yang akan datang (arsip statis) harus disimpan dan dipelihara dengan baik karena 2 arsip memiliki peranan yang sangat penting bagi pimpinan dalam rangka pengambilan keputusan. Tugas penyimpanan data dari surat masuk dan surat keluar perlu diorganisasi dan dikerjakan oleh unit-unit yang terlibat dalam proses pengelolaan surat masuk, yang terdiri dari penerima, penyortir, unit pencatat, unit pengarah, unit pengolah, dan unit penata arsip.

Kegiatan pengelolaan surat masuk dan surat keluar PT PLN (Persero) Area Pelayanan dan Jaringan Surabaya Selatan difungsikan pada bagian sekretariat. Sedangkan pada bagian sekretaris hanya sebagai perantara untuk menyampaikan kepada pimpinan jika terdapat surat yang membutuhkan tanda tangan pimpinan, sedangkan sekretaris itu sendiri mengelola dokumen surat internal (Nota Dinas) dengan disimpan ke dalam sebuah ordner dan dicatat dalam sebuah buku. Tugas sekretaris yang profesional tidak hanya mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan surat, tetapi membantu pimpinan memudahkan dalam mengingat apa saja yang perlu dikerjakan saat itu atau saat yang akan datang. Membuat jadwal untuk pimpinan yang meliputi banyak hal seperti acara perjalanan dinas,seminar, lokakarya, rapat kerja, rapat umum, dan sebagainya.

Sekretaris dapat membuat perencanaan perjalanan atau seluruh kegiatan dengan cara manual seperti mencatat di notes pribadi maupun menggunakan teknologi (gadget) dan bisa juga melalui komputerisasi seperti memanfaatkan aplikasi Ms. Outlook 3. Selain menangani tugas yang berhubungan dengan internal perusahaan, sekretaris merupakan citra perusahaan di mata perusahaan lain. Sekretaris harus mampu membawa dan mempertahankan citra perusahaan di mata perusahaan lain. Secara singkat dapat dikatakan bahwa setiap organisasi atau setiap badan usaha pada dasarnya perlu menjalankan hubungan masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan pengertian publik, kepercayaan masyarakat, bantuan masyarakat, dan kerjasama masyarakat. Dalam menjaga semua hal tersebut, diperlukan seorang sekretaris yang handal dan profesional serta memiliki penguasaan skill dan teknologi dalam mendukung dan mempermudah pekerjaan.

Penyusunan Buku Pedoman Kerja di PLN

          Berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/2002 yang mewajibkan seluruh BUMN untuk menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dan dengan diratifikasinya UU BUMN yang di dalamnya terkandung prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)  di lingkungan PT PLN (Persero). Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan arah dan kejelasan tentang bagaimana prinsip (GCG) diterapkan dan dijabarkan di lingkungan dan dalam konteks PT PLN (persero).

            Corporate Governance dalam pedoman ini adalah “suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ PT PLN (Persero) untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.

            Pedoman ini memberi garis besar struktur dan prosedur yang memungkinkan terciptanya dan dipertahankannya praktek corporate governance yang efektif dan memperlihatkan bagaimana hubungan antar berbagai bagian dalam konteks corporate governance tersebut. Pedoman ini dimaksudkan untuk memberi informasi yang memadai bagi organ-organ pengurus PT PLN (Persero) mengenai apa yang harus dilakukan dan bantuan tenaga ahli yang diperlukan untuk mencapai hal itu. Pedoman ini dirancang untuk menjelaskan tentang hak dan kewajiban Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris, serta seluruh karyawan PT PLN (Persero).

            Pedoman ini telah mempertimbangkan kondisi PT PLN (Persero) saat ini dan dengan merujuk kepada prinsi(GCG)p-prinsip yang digariskan dalam Kepmen BUMN 117/2002 dan UU BUMN dan berbagai peraturan perundangan yang berlaku termasuk UU Perseroan Terbatas dan UU Ketenagalistrikan serta merujuk prinsip-prinsip yang diterima luas oleh komunitas internasional.

            Di bawah payung UU No 20 Tahun 2002 tentang ketenagalistrikan, PT PLN (Persero) saat ini sedang dalam proses restrukturisasi. Berbagai undang-undang termasuk UU Perseroan Terbatas sedang dalam proses revisi. Oleh karena itu, pedoman ini tidak dimaksudkan sebagai legal melainkan sebagai dasar dalam setiap kebijakan yang perlu terus-menerus diperbaharui dengan mengikuti perkembangan yang ada.

            Menurut Undang-undang No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Badan Usaha milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modal nya dimiliki Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 15% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
           
Dengan demikian, sebagai sebuah BUMN yang bergerak di bidang jasa ketenagalistrikan, PT PLN (Persero) adalah sebuah entitas legal milik Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan dan melakukan berbagai aktivitas lain yang diijinkan oleh undang-undang di bidang ketenagalistrikan.

            Praktek Good Corporate Governance berkembang mengikuti perkembangan Perusahaan dan harus disesuaikan untuk memenuhi perkembangan tersebut. Praktek terbaik terus berkembang mengikuti perubahan-perubahan di Indonesia maupun manca Negara. Tidak ada model tunggal untuk Good Corporate Governance. Pedoman ini berisi 15 aspek implementasi yang dijelaskan secara mendetail dalam bentuk rekomendasi praktek terbaik atau praktek internasional.

            Pedoman ini merupakan penjabaran dari 10 prinsip praktis implementasi Good Corporate Governance di lingkungan PT PLN (Persero). Kesepuluh prinsip praktis tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Meletakan dasar yang kuat untuk Direksi dan Komisaris.
Perusahaan perlu mengidentifikasi dan mempublikasikan peran dan tanggung jawab Direksi dan Komisaris PT PLN (Persero).

  1. Mengembangkan struktur Komisaris dan Direksi yang bernilai tambah.
Mengembangkan Komposisi, ukuran, dan komitmen yang efektif dari Komisaris dan Direksi agar dapat melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban secara memadai.

  1. Mengembangkan proses pengambilan putusan yang etis dan bertanggung jawab.
Secara aktif mengembangkan proses pengambilan putusan yang etis dan bertanggung jawab.

  1. Menumbuhkan dan mempertahankan integrita dalam laporan keuangan.
Memiliki struktur yang secara independen memverifikasi dan memperthankan intefritas laporan keungan perusahaan.

  1. Membuat disklosur atau pengungkapan yang tepat waktu dan berimbang.
Mengembangkan praktek disklosur yang tepat waktu dan berimbang tentang segala sesuatu yang penting mengenai perusahaan.

  1. Menghormati hak-hak pemegang saham.
Menghormati hak-hak pemegang saham dan mengembangkan system yang memungkinkan pemegang saham menjalankan hak-haknya.

  1. Mengidentifikasi dan mengelola risiko perusahaan.
Mengembangkan suatu system pengawasan dan pengelolaan risiko dan pengawasan internal yang sehat.

  1. Mendorong dan meningkatkan kinerja.
Secara wajar mengkaji dan secara aktif meningkatkan efektivitas Komisaris dan Direksi.

  1. Mengembangkan system remunerasi yang adil dan bertanggung jawab.
Memastikan bahwa tingkat dan komposisi remunerasi telah memadai dan masuk di akal dan hubungannya dengan kinerja perusahaan dan pribadi telah terumuskan dengan baik.

  1. Memahami dan peduli kepentingan-kepentingan sah para stekeholders.
Memahami kewajiban-kewajiban hokum dan kewajiban-kewajiban lain terhadap seluruh stakeholders.




  
 
Diakses tanggal 24 Januari 2016. http://repository.widyatama.ac.id/xmlui/bitstream/handle/10364/989/bab4a.pdf?sequence=3

Diakses tanggal 24 Januari 2016. http://repository.widyatama.ac.id/xmlui/bitstream/handle/10364/989/bab5.pdf?sequence=1

Diakses tanggal 24 Januari 2016. http://repository.upi.edu/4398/

Diakses tanggal 24 Januari 2016. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=124344&val=4687

3 komentar:

  1. Klu bekerja dalam kondisi cuaca hujan bagaimana

    BalasHapus
  2. Mohon ijin saya ambil sebagian isinya pak sebagai bahan tulisan. Alamat web insya Alloh tetap saya cantumkan di bagian akhir tulisan. Terimakasih

    BalasHapus

Popular Posts

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.

Kontributor

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Blogger templates